A. Pengertian
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan
fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. LC
mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan
dengan ekspor impor
Letter
of credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Fungsi L/C sering digunakan dalam kegiatan
ekspor-impor, L/C biasanya digunakan untuk mengurangi resiko penipuan. Karena
pada mulanya produk L/C timbul karena adanya ketidakpercayaan antara kedua
belah pihak, yaitu pihak penjual (vendor) dan pihak pembeli (buyyer). Kedua
belah pihak tidak saling percaya satu sama lain apalagi tidak saling mengenal
satu sama lain sebelumnya.
B. Pelaku Letter of Credit
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
C.
Tata cara pembayaran dengan LC
1.
Importir meminta kepada banknya
(bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal
ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank
melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C
atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank.
Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden (agen) bank di luar
negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut
sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada
eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut
beneficiary.
2.
Eksportir menyerahkan barang ke
Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading (surat tanda
terima barang).
3.
Eksportir menyerahkan bill of lading
kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan
sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari
eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.
Importir menyerahkan bill of lading
kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
D.
Jenis-jenis LC
- Revocable L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener
atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
- Irrevocable L/C
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang
ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima
wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan,
tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C
tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C
(beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini
dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
- Clean Letter of Credit
Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan
pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat
dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari
jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan
wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti
dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan
documentary L/C.
- Revolving L/C
L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
- Back to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
- Transferable L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
- Stand by Letter of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi
pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary
atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak
beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat
melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
E.
UCP 600
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary
Credits”) yang berarti “Kesamaan/keseragaman Bea Cukai dan Dokumen Piutang”
adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice)
transaksi LC yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku
efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak
tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada
UCP 600.
ketentuan
UCP telah menentukan aturan keterlibatan antara berbagai pihak untuk LC dan
khususnya antara bank yang terlibat dalam transaksi dalam beberapa kapasitas.
Pabean adalah instansi (jawatan, kantor, lembaga) yang
mengawasi, memungut dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor),
baik melalui darat, laut, maupun udara. contoh di indonesia adalah DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi
DEPARTEMEN KEUANGAN RI di bidang kepabeaan sendiri berarti “segala sesuatu
yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau
keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”
-
Bea adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang impor atau ekspor
-
Cukai adalah pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang kena cukai.
barang
kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. menurut UU nomor 39 tahun 2007
barang kena cukai terdiri dari:
1.
Etil alkoholn (EA) atau etanol
2.
minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3.
Hasil tembakau
F.
Contoh kasus
Kasus
L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
Kasus
manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT. Bank Negara
Indonesia (persero) Tbk. Makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan
elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat
kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin
membingingkan. banyak orang awam yang menanyakan menyangkut teknik
operasionalisasi L/C dan aspek hukumya.
Kasus
bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp. 1,7 triliun oleh Bank BNI cabang
Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan
koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam
katagori berisiko tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai
Bank Kenya Limited, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya Ltd., dan
The Wall Street Banking Corp, Cook Island Beneficiary (ekportir). Sementara
yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramindo Group dan Petindo
Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan
negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Kronologi:
2.
Bank BNI cabang kebayoran Baru
menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank
Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh
karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank
tersebut diatas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan
Standard Chartered Bank.
3.
Beneficiary mengajukan permohonan
diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekpor) atas L/C-L/C tersebut diatas
kepada BNI dan disetujui oleh pihak Bank BNI. Gramindo Group menerima Rp 1,6
triliyun dan Petindo Group menerima Rp 105 Milyar.
4.
Setelah beberapa tagihan tersebut
jatuh tempo, opening bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak
bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
5.
Setelah diusut pihak kepolisian,
ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
6.
Gramindo Group telah mengembalikan
sebesar Rp 542 milyar sisanya (Rp 1,2 triliyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam
menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekpor fiktif
dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential
losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa
ekspor fiktif? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdaganagan
internasional melalui Letter of Credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya
pertanyaan mengenai kasus pembobolan bank BNI